Untuk efektifitas kerja, kami terbagi dalam dua Seksi yakni:
1. Seksi kesejahteraan:
Seksi kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, evaluasi dan laporan bidang peningkatan kesejahteraan guru pada pendidian mengeh.
2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan:
Seksi penghargaan dan pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan, bahan perumusan, koordinasi dan bimbingan teknis dan supervisi pemberian penghargaan dan pelindungan guru ppada pendidikan menengah.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete