Wednesday, February 7, 2018

Syarat Administrasi Kesharlindung Dikmen

Pada kesempatan ini saya ingin membahas mengenai persyaratan administrasi pada perlombaan atau Bimtek yang diadakan oleh Kesharlindung Dikmen pada tahun 2018.

Langsung saja. Pada tahun 2018, persyartan administrasi lomba atau Bimtek yang diadakan oleh Kesharlindung Dikmen tidaklah jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dari mulai aplikasi, konsep lomba, tahapan seleksi dan syarat administrasi masih sama seperti tahun 2017. Ditahun 2017 syaratnya ada 3, yaitu NUPTK dan Surat Ijin dari Kepala Sekolah, dan surat pernyataan sebagai guru. 

Kenapa sih harus NUPTK,surat pernyataan sebagai guru, dan surat ijin  dari Kepsek yang menjadi syarat administrasi?

Lomba yang diadakan oleh Kesharlindung Dikmen merupakan kegiatan kusus hanya untuk guru pendidikan menengah. Maka dari itu, NUPTK dijadikan parameter oleh sistem dan admin sebagai validator bahwa peserta adalah guru pendidikan menengah. Bagaimana jika tidak punya NUPTK? penjelasannya ada di nomor 2.

Lalu untuk apa surat ijin kepsek? Surat ijin kepsek ini untuk memastikan bahwa anda mengikuti kegiatan ini sudah diijinkan oleh Kepala Sekolah tempat anda mengajar, karena kegiatan ini mewajibkan guru untuk hadir dan meninggalkan kelas beberapa hari. 

Lalu untuk apa dengan surat pernyataan sebagai guru?. Jadi begini, kalo hanya NUPTK, kami hawatir bahwa peserta ini adalah bukan guru, karena Kepala Sekolah juga mempunyai NUPTK, atau bahkan pengawas. Memang Kepsek juga sebagian mengajar, tapi Subdit Kesharlindung Dikmen tidak mempunyai wewenang untuk mengakomodir guru yang mempunyai tugas tambahan Kepsek.


Lalu bagaimana dengan guru yang tidak punya NUPTK?

Guru yang tidak punya NUPTK tetap bisa mengikuti kegiatan kok.

Caranya Bagaimana?

1. Pada saat pendaftaran ke sistem, bapak ibu guru akan diminta mengisi biodata, dan pada formulir biodata tersebut wajib mengisikan NUPTK, maka isikan saja NUPTK dengan NOMOR lain pada kolom NUPTK. Misalnya seperti NIK atau SIM,

2. Pada saat memilih lomba atau ingin ikut kegiatan Bimtek, syaratnya upload bukti NUPTK. Bagaimana jika tidak ada NUPTK?
Karena tidak punya, maka bapak ibu bisa menggantinya dengan screenshot halaman dapodik yang menunjukan bahwa anda mengajar(maaf tidak ada contoh) lalu dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Daerah. Jika screenshot membuat anda bingung maka buat saja surat pernyataan bahwa anda adalah guru yang belum memiliki NUPTK dengan di tanda tangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh dinas.

Semua kegiatan, kurang lebih sama persyaratanya, Kesharlindung tidak terlalu kaku, bahkan sangat lunak dengan administrasi.

Itulah sedikit ulasan persyaratan administrasi Kesharlindung Dikmen. Maaf jika penjelasannya kurang jelas, maklum disambi macam-macam. :)